1. Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu , anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu’min:”Hendakl ah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi
Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur:
24).
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti
Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah
itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya
memintaku segera mempertemukanny a dengan anak gadisku, apakah aku boleh
menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”
(HR Bukhari-Muslim)
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan
muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok
merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan
Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan
jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban
ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut
uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai,
melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat
nanti.” (HR. Abu Daud)
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa:
“…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu)
pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut
palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang
memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang
menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka
memasang bulu mata pun tidak boleh.
Juga tidak boleh memasang bulu
mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek.
Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan
sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu
daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang
tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai
oleh seorang wanita muslimah…”
6. Bertabarruj.
Allah Azza
wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita)
bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti
(kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir
gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR.
Ahmad).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang
mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk
memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari)
8. Membuat tatto. (Lihat point ke-7)
9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua
golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu
suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka
pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun)
telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-leng gok menggoyang-goya ngkan
kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk
unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat
mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak
sekian dan sekian.” (HR Muslim/HR Ahmad)
10. Memakai rambut palsu.
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan
dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum
wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis,
dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang
menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya
juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana
disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR Abu Daud)
12. Mencukur / mencabut bulu alis. (Lihat point ke-7)
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “lensa kontak
berwarna untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan
perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak
mengapa.
Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak
menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya
(misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur
penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan
melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena
Allah melarangnya.”
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum
melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam.
Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena
kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan,
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada
seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untu k membuat
hidung palsu dari emas.
Kedua, operasi yang dilakukan bukan
untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya
bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan,
karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang
menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang
membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR Bukhari).
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?”
Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini
hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang
menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah.
Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika
(keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang
daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena
ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat
pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat
tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang
demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan
sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan.
Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar
menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk
menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”
Subhanallah...
~ Semoga Bermanfaat ~