TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang.
Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua
terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami
istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam
Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada
dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini
dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri.
Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi
kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum
susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum
susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan
mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah
menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu
termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan,
kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang
dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang
menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali
atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun
menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu,
andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK
kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Wallohu alam bi shawwab.